Jumat, 05 Juni 2009

MASALAH SELF INTEREST DAN SELF REVIEW DARI AUDITOR YANG MENGANCAM INDEPEDENSI AUDITOR

Nilai auditing sangatlah bergantung pada persepsi publik akan independensi yang dimilki auditor. Independensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat laporan audit. Bila auditor adalah penasehat untuk klien, seorang bankir atau orang lainnya, auditor tidak bisa dianggap independen. Independen dianggap sebagai karakteristik auditor yang paling kritis. Alasan bahwa banyak pemakai berbeda yang ingin bergantung pada laporan akuntan publik untuk kewajaran dari laporan keuangan adalah harapan dari sudut pandang yang tidak bias. Oleh karenanya tidak mengherankan bila independensi merupakan hal yang pertama dalam peraturan etika.
Dibawah ini beberapa ancaman terhadap independensi :
1.Self Interest (ancaman kepentingan pribadi)
Bilamana terdapat kepentingan pribadi dalam menjalankan profesinya, atau kepentingan pribadi auditor terkait dengan pekerjaan audit maka terdapat ancaman kuat terhadap auditor untuk tidak bersikap independent. Oleh karena itu bilamana auditor merasa adanya kepentingan pribadi dalam menjalankan profesinya, maka selayaknya auditor menolak atas tugas menjalankan profesinya. Contoh :
- auditor sebagai pemegang saham
- auditor mempunyai hubungan family dengan pemilik entitas auditee
- auditor sangat membutuhkan financial
2.Self Review (ancaman reviu pribadi )
Bahwa tugas reviu atas hasil kerja merupakan salah satu tugas auditor. Hasil reviu akan keliru jika dilakukan tanpa berpegang teguh pada prinsip etika profesi. Untuk ini kepada auditor dituntut untuk melaksanakan profesi berdasarkan prinsip etika secara keseluruhan,
Independensi
Integritas (memiliki sikap menjaga martabat dan harga diri
Objektifitas (bersikap dan berpandangan jujur,lurus,melihat apa adanya, bebas dari benturan kepentingan_)
Kompetensi dan kehati-hatian professional
Mematuhi standar teknis dan standar akuntansi jufa prinsip tanggung jawab profesi, kepentingan public dan kerahasiaan.
Mempertahankan perilaku yang independen bagi auditor dalam memenuhi tanggung-jawab mereka adalah penting tetapi yang juga penting adalah bahwa pemakai laporan keuangan tersebut memiliki kepercayaan atas independensi itu. Perubahan lingkungan audit telah menimbulkan kebutuhan kebutuhan akan perubahan besar persyaratan independensi. Sebagai contoh, meningkatnya kepemilikan saham oleh individu telah meningkatkan potensi pelanggaran tidak sengaja atas persyaratan independensi atas kepemilikan saham oleh anggota keluarga dan anggota kantor audit yang tidak terlibat dengan penugasan audit. Organisasi dan kisaran pelayanan yang ditawarkan oleh kantor akuntan publik juga telah sangat berubah, dan kantor tersebut sering memasuki bisnis rumit dan hubungan keuangan dengan klien. Sebagai contoh, Januari 2000, the New York Time melaporkan bahwa SEC menemukan rekanan dan pekerja di Pricewaterhouse copers telah melanggar peraturan tentang kepemilikan saham didalam perusahaan dimana ketika mereka di audit. Investigasi menemukan 8,-64 pelanggaran dalam perusahaan itu dan membuat pembubaran dengan lima rekanan mereka.
Sebagai respon atas perubahan ini, SEC membuat revisi atas persyaratan independensi auditor mereka. Yang diterapkan kepada auditor kepada klien yang menjadi subjek untuk persyaratan pelaporan SEC. Aturan independensi baru ini diambil oleh SEC mengarah kepada beberapa masalah yang berhubungan dengan intraksi perusahaan akuntansi dengan klien audit SEC nya, khususnya hubungan keuangan dan bisnis, dan pengungkapan dari jasa non-audit.
Kepentingan Kepemilikan
Aturan sebelumnya atas aturan kepentingan kepemilikan memandang independensi dari perspektif perusahaan. Aturan baru atas hubungan keuangan mengambil perspektif penugasan dan mempersempit batasan atas kepemilikan dalam klien atas orang-orang yang bisa mempengaruhi audit. sebagai contoh dibawah, dibawah aturan sebelumnya, semua rekanan dan keluarga dekat mereka dilarang memiliki sutau kepemilikan dalam klien, dengan mengabaikan materialitis. Aturan baru melarang kepemilikan utnuk orang-orang yang tercakup dan keluarga dekat mereka, termasuk :
a.Anggoa dari tim penugasan
b.Mereka yang dalam posisi mempengaruhi penugasan audit dalam rangkaian komando perusahaan
c.Rekanan dan para manajer yang memberikan lebih dari 10 jam jasa non audit kepada klien, dan
d.Rekanan dalam kantor rekanan yang terutama bertanggung jawab untuk penugasan audit. Perubahan ini dirancang untuk membuat aturan independensi lebih mudah dikerjakan dan masih menjaga independensi















Masalah Pembatasan (Limitation) atau penekanan oleh pemberi kerja
1. Scope Limitation
Dampak dari Scope limitation (pembatasan ruang lingkup) terhadap pekerjaan akuntan publik yaitu, Auditor tidak dapat mengumpulkan bukti audit yang memadai utnuk menyimpulkan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP/PSAK.
Terdapat dua penyebab utama atas pembatasan lingkup audit ini : pembatasan oleh klien dan pembatasan yang disebabkan oleh kondisi-kondisi diluar kendali klien atau auditor. Kedua jenis pembatasan lingkup audit tersebut memilki pengaruh yang sama terhadap laporan auditor, tetapi interpretasi materialitasnya kemungkinan besar berbeda. Saat terdapat suatu pembatasan lingkup audit, maka respons tindakan yang dilakukan oleh akuntan publik adalah menerbitkan suatu laporan audit bentuk baku, suatu laporan wajar dengan pengecualian pada lingkup dan pendapat audit, serta suatu penolakan pemberian opini audit, tergantung pada tingkat materialitasnya.
2.Finance Pressure
Yaitu tekanan keuangan atau pembatasan besarnya fee audit. Sebaiknya bagi audit menolak atas tugas menjalankan profesinya, karena ini berpengaruh terhadap tanggung jawab rekan seprofesi yang bisa saja mendiskreditkan profesi sebagaimana yang tercantum dalam prinsip ketujuh – perilaku professional yaitu “ setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi”